Kamis, 18 November 2010

Progress Report Talkshow RUU Keperawatan Auditorium FK Unhas, Sabtu, 13 Febuari 2010

Progress Report
Talkshow RUU Keperawatan
Auditorium FK Unhas, Sabtu, 13 Febuari 2010
Oleh Weni Widya Shari

Bertempat di Auditorium Prof. Amirudin FK Unhas, Sabtu 13 Febuari 2010 tepatnya pukul 08.00 WITA diadakan Talkshow RUU Keperawatan. Acara yang dihadiri oleh 4 pembicara yaitu ibu Ledia Hanifa S.Si, MPSI. T dari anggota Komisi IX DPR RI, Harif Fadillah, S.Kp., SH., Sekretaris PPNI Pusat, Prof. Syamsu dari Ketua Komite Medik RSWS Makassar dan Weni Widya Shari yang merupakan Dirjend Kastrad ILMIKI tersebut mengangkat tema “ Satukan Langkah, Bersama Kita Kawal Pengesahan RUU Keperawatan.
Seperti biasa antusias besar dari elemen keperawatan baik dari unsur mahasiswa, perawat klinik maupun PPNI memenuhi ruangan karena kali ini pun isu RUU Keperawatan yang merupakan napas publik kembali diangkat ke permukaan dengan suasana yang berbeda. Kali ini, diskusi dikemas dalam bentuk Talkshow sehingga sesama pembicara pun bisa saling bertanya mengenai materi masing-masing dan para peserta bisa menanggapi kembali jawaban yang diberikan oleh pemateri.
Dalam pemaparannya, bu Ledia, selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa respon proses legislasi RUU Keperawatan ini melalui komunikasi & negosiasi yang saling menghormati dilandasi prinsip kesetaraan serta mengedepankan tujuan bersama membangun sektor kesehatan di Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa proses legislasi ini bukan perkara yang mudah, perlu deretan panjang. Setelah masuk pun bukan tidak mungkin RUU ini akan dimasukkan dalam UU Tenaga kesehatan karena hal ini akan menjadi pembahasan bersama, apalagi nanti akan timbul asumsi kalau RUU Keperawatan disyahkan menjadi UU maka akan ditakutkan tenaga kesehatan lain seperti bidan, apoteker, ahli gizi dan sebagainya akan meminta adanya UU juga karena mereka kan tenaga kesehatan juga. Akan lebih baiknya kalau semuanya diatur di UU tenaga Kesehatan, (Loh bu bukannya 75% pelayanan kesehatan itu dilakukan oleh perawat???) Pernyataan ini secara tidak langsung menganggap bahwa RUU keperawatan ini hanya merupakan kepentingan perawat saja. Padahal sudah jelas dasar filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknis keperawatannya bahwa RUU Keperawatan ini salah satunya mengatur mengenai peningkatan kompetensi perawat yang diadakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sasarannya adalah masyarakat langsung selaku pasien serta diadakannya uji kompetensi untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dari perawat yang kompeten yang akhirnya masyarakat akan terlindungi. Pernyataan ini pun dibantah oleh pak harif selaku pembicara kedua. Beliau mengatakan bahwa jangan khawatir jika UU Keperawatan disyahkan akan memicu tenaga kesehatan lain untuk meminta UU juga karena didunia manapun hanya Kedokteran, Kedokteran Gigi, Farmasi dan Keperawatan yang memiliki UU.
Selanjutnya materi ke 2 disampaikan oleh pak Harif Fadhillah selaku sekretaris PPNI Pusat. Beliau menyampaikan mengenai Urgensi UU Keperawatan di Indonesia. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 manfaat dari disyahkannya RUU Keperawatan menjadi UU yaitu, memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi tenaga perawat yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan keperawatan, memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan, meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan mutu pelayanan keperawatan, serta mempercepat keberhasilan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa kita perawat harus bisa berbenah diri karena kebijakan belum memihak kepada perawat, termasuk standar profesi yang tidak mau ditandatangani oleh depkes, padahal keperawatan merupakan sebuah profesi. Kita akui bahwa perawat belum menjalankan tugas secara professional, tapi sebenarnya harus matching dengan kondisi yang ada. Bagaimana askep professional itu bisa dijalankan dengan system yang baik yang mendukung penerapannya. Perawat yang bekerja ini belum terlindungi, jadi ibarat masih terjun bebas.
Suasana talkshow mulai panas ketika dibuka sesi Tanya jawab oleh host acara, Andi Baso Tombong yang merupakan mantan sekjen ILMIKI periode 2007-2009. Pertanyaan pertama diawali oleh salah satu mahasiswa keperawatan Universitas Muhammadyah Makasar yang ditujukan kepada komisi IX. Beliau mempertanyakan penegasan mengenai satu saja alasan mengapa sampai saat ini RUU Keperawatan belum disyahkan dan juga beliau menyampaikan beberapa fenomena yang terjadi di salah satu Rumah sakit swasta yang ada di Makasar, dimana beberapa mahasiswa perawat yang praktek di RS tersebut dijadikan cleaning service, apakah ini dampak dari belum disyahkannya UU atau seperti apa??? Dalam hal ini, Bu Ledia menjawab bahwa sebenarnya gampang jawabannya, alasannya ya karena di lihat di badan legislasi tingkat kedaruratannya lebih rendah dibanding UU yang lain. RUU itu ada yang sampai beberapa tahun pembahasannya tergantung juga pengkawalannya. Jawaban ini sungguh mengecewakan bagi profesi perawat, mau dilihat dari sudut mana lagi yang menyatakan bahwa UU Keperawatan belum urgen untuk disyahkan saat ini. Bukankah Komisi IX memiliki draft RUU Keperawatan? Lantas untuk apa ditandatanganinya MRA di Cebu Filiphina pada 8 Desember 2006 lalu? Apakah perawat akan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan hukum lagi? Sebenarnya pengesahan UU Keperawatan ini merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah, ketika mereka berani menjual profesi kita. Peserta talkshow juga bertanya apa yang dilakukan oleh komisi IX terkait telah dilaksanakannya AFTA bahkan sekarang sudah menjadi ACFTA karena Cina sudah bergabung. Beliau hanya bisa menyampaikan bahwa sebenarnya AFTA itu sudah lama tapi impactnya ini belum kita antisipasi. Lagi – lagi jawaban ini mengindikasikan bahwa perawat telah dijadikan hewan percobaan dan telah terjadi distorsi yang lebar dengan profesi lain karena tidak diimbangi dengan kebijakan memihak. ()
Talkshow dilanjutkan dengan pemateri ke 3 Prof. Syamsu dari Ketua Komite Medik RSWS Makassar yang menyampaikan materi mengenai Perawat Sebagai Kolaborator Layanan Kesehatan. Sebelumnya ditayangkan video mengenai profesionalisme perawat yang dihargai dan diakui sebagai profesi. Dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa Keperawatan tidak berkembang karena mereka tidak punya kemampuan dan eksistensi sehingga perawat harus percaya diri agar setara dengan dokter, bikin PPNI berdiri. Secara tidak langsung beliau mendukung adanya UU keperawatan kalau memang untuk profesionalisme perawat dan kebaikan derajat kesehatan. Beliau juga memaparkan Bagaimana anggota IDI menyikapi RUU Keperawatan, sebagian besar dokter menolak hal ini sehingga kita harus mendekati dokter karena mereka juga ada yang berbeda pendapat bahkan kadang-kadang sesama dokter itu juga sering tidak akur karena kompetisi rezeki (pernyataan beliau ni, ^^).

Suasana mulai terbakar kembali saat ditayangkannya salah satu video aksi mahasiswa saat 12 Mei 2009 lalu yang mengantar pemateri ke-4 Weni Widya Shari, Dirjend Kastrad ILMIKI menyampaikan materi mengenai Mahasiswa dan RUU Keperawatan. Seolah kembali ke masa lalu peserta talkshow teringat kembali mengenai perjuangan yang sudah mereka tempuh saat 12 Mei 2009 lalu untuk penggolan RUU. Miris kiranya, para pemangku kebijakan seolah menutup mata dan telinga terhadap dedikasi profesi ini. Beliau mengawali materi dengan mengapa mahasiswa harus ikut serta dalam pengkawalan RUU Keperawatan dengan merujuk kembali 3 fungsi mahasiswa yaitu sebagai agent of change, social control, dan iron stock. Beliau memandang bahwa Gerakan mahasiswa itu lahir dari kondisi yang dihadapi masyarakat yang dipandang tidak sesuai dengan cita-cita negara dan harapan masyarakat, itulah kenapa kita mesti mengkawal penggolan UU keperawatan ini karena sebenarnya Negara ini bukan milik segelintir orang dan pemangku kebijakan serta kita menginginkan cita-cita negara untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya tercapai, sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus memihak kepada rakyat. Kenyataanya saat ini, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan masih merupakan kepentingan segelintir orang dan belum memihak kepada masyarakat yaitu masih diplomatisnya respon kaum elitis dalam menyikapi RUU Keperawatan. Padahal dalam hakekat RUU Keperawatan akan membangun system keperawatan secara utuh, sehingga pelayanan berkualitas pada Masyarakat, perawat kompeten untuk pelayanan yang aman, bertanggunggugat dan bertanggungjawab, kejelasan perlindungan, serta mengatur hak dan kewajiban. Gerakan mahasiswa idealnya akan merespon berbagai situasi dan kondisi tersebut atas dasar kesadaran moral, tanggung jawab intelektual dan pengabdian social. Situasi global sering menjadi pemicu dan mematangkan kekuatan mahasiswa. Disela penyampainnya Weni mengajukan pertanyaan kepada Komisi IX, pertanyaan yang menggelitik seperti yang dibahas diawal tadi. Beliau bertanya mengapa UU Praktik kedokteran lahir lebih awal dari UU Keperawatan ? padahal MRA kedokteran baru di tandatangani pada 26 februari 2009, sedangkan MRA in nurses ditangdatangani pada 8 desember 2006, dengan beda 3 tahun kenapa RUU kita belum juga disahkan?? Jangan-jangan terjadi Liberalisasi Perawat rekan-rekan ???? Spontan peserta talkshow bersorak mengekspresikan kekesalannya. Lagi-lagi jawaban Komisi IX diplomatis, bahwa ini dinillai dari tingkat kedaruratannya serta pengkawalannya (wah bu,jangan-jangan bukan karena pengkawalannya ni tapi karena kurang tebal duit anggarannya??? ) Untuk memberi solusi ini Weni menyampaikan gambaran advokasi terpadu yang bisa dijadikan acuan mahasiswa keperawatan nasional dalam bergerak dan mengadvokasi isu -isu. Pemaparan terakhir. Weni menyampaikan bahwa suatu cita – cita besar dan mulia dalam dunia keperawatan tidak akan pernah terwujud tanpa sebuah komitmen dari diri kita sendiri serta pemahaman terhadap apa yang kita cita-citakan tersebut. Oleh karena itu, jangan pernah melangkah tanpa sebuah pemahaman, dan untuk itu juga juga mari komitmen kan bersama dari diri kita akan urgensi dari RUU keperawatan itu sendiri, baik bagi profesi, masyarakat maupun kita sendiri, sehingga kita mampu melahirkan kekuatan yang besar dengan satu komitmen untuk melangkah bersama dalam penggolan RUU Keperawatan.

Pertanyaan banyak muncul dari peserta talkshow sampai akhirnya host harus mentertibkan peserta yang bertanya. Ditengah acara, Bu Ledia menyampaikan permohonan maaf tidak bisa mengikuti acara sampai selesai sehingga memicu beberapa peserta untuk meminta beliau masih tetap ada ditempat sampai acara tanya jawab berakhir. Inilah guna kami mengundang ibu jauh-jauh ke Makasar, untuk mengadvokasi permasalahan kami, ungkap salah satu peserta dengan antusiasnya. Akhirnya bu Ledia menyanggupi hal tersebut. Banyak para peserta bertanya mengenai masukan-masukan komisi IX untuk mengkawal RUU Keperawatan. Beliau menjawab bahwa ketika kita dikatakan kelompok penekan maka harus melakukan pengkawalan, kita harus mengetahui peta proses RUU Keperawatan, Kita harus menguatkan argumentasi kita dan mengintip lawan main kita itu seperti apa, membaca yang setuju, tidak setuju dan kurang setuju. Manfaatkan pemasifan isu di media massa. Ketika ditanya apakah dari hati ibu yang paling dalam mendukung adanya UU Keperawatan, dengan senyum singkat beliau menjawab bahwa” kalau saya tidak mendukung, saya tidak akan ada di ruangan ini” (semoga)
Diakhir acara dilakukan pembacaan pernyataan sikap dari rekan – rekan mahasiswa makasar untuk dititipkan ke komisi IX sebagai oleh –oleh aspirasi profesi.
Lagi, kawan-kawan kita mesti menguatkan pancang kaki, melantangkan suara kita, menegaskan bahasa tubuh kita untuk mempressure dan melakukan pengkawalan penggolan RUU Keperawatan di tahun ini, karena sepertinya para pengambil kebijakan dan masyarakat belum mengetahui urgensi UU Keperawatan ini. Mereka masih mengganggap ini kepentingan sepihak dari profesi keperawatan. Semoga kedepan definisi keperawatan yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan dapat kita rasakan dan diakui aplikasinya sebagai profesi, bukan hanya sekedar tersimpan dalam lembaran –lembaran UU Kesehatan No.23 tahun 1992. Semoga !!! Bangkitlah Semua!!!

(oleh Weni Widya Shari, Dirjend Kastrad ILMIKI Periode 2009-2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar