Kamis, 18 November 2010

Pasal yang sering dipermasalahkan:

1. BAB III, Pasal 4d : Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
(kewenangan dan kompetensi perawat hadir karena kebutuhan masyarakat sendiri ^^)

2. BAB VIII, Pasal 40 ayat 1, 2, 3, dan 4

Pasal 40

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar