Perjuangan Kita Belum Usai, Kawan ! 
   
Pertanyaan-pertanyaan besar serta kekecewaan mengiringi perjalanan pulang  mahasiswa keperawatan se-Indonesia menuju FIK UI, setelah beberapa menit sebelumnya berkoar-koar dan berjemur ditengah terik matahari dalam aksi nasional 18 Agustus 2009 untuk memperjuangkan nilai sebuah profesi. Kekecewaan tersebut dirasakan karena tidak satupun anggota dewan yang keluar menemui peserta aKsi serta ditunda-tundanya jadwal audiensi fraksi-fraksi. Inilah kiranya wajah buram demokrasi saat ini, sehingga bukan lagi suara rakyat yang didengar melainkan suara para pemangku kepentingan. 
Namun, kekecewaan itu ternyata tidak menyurutkan langkah rekan-rekan keperawatan untuk mengikuti agenda berikutnya yaitu diskusi bersama ketua PPNI, Prof. Achir Yani S Hamid, M.N., D. N. Sc.. Acara yang dimulai pukul 13.15 WIB tersebut diawali dengan ucapan selamat dan terimakasih dari Prof. Yani kepada seluruh peserta  aksi nasional atas kontribusinya dalam memperjuangkan UU Keperawatan. Walaupun targetan maksimal belum tercapai, namun setidaknya aksi ini bisa menyenggol mindset berpikir anggota dewan untuk melirik kembali RUU Keperawatan, karena pada saat  aksi berlangsung, Mensesneg, Hatta Rajasa mendapatkan teguran dari Presiden RI, SBY mengenai aksi yang dilakukan oleh mahasiswa keperawatan tesebut. Sehingga Hatta Rajasa menelpon Prof. Yani untuk  menanyakan sejauh mana perkembangan RUU Keperawatan . Ini merupakan sebuah langkah baik bahwa aksi tadi digubris. Selanjutnya, diskusi yang dimoderatori oleh Ade Martiwi (UI), Sekjen ILMIKI tersebut di awali dengan pertanyaan oleh Kastrad ILMIKI, Weni Widya Shari (UNSRI) yang sekaligus berperan sebagai Kordinator Aksi mengenai mengapa pembatalan aksi mogok nasional tidak dipublikasikan sehingga menimbulkan prasangka dalam pandangan mahasiswa kalau dibatalkannya aksi mogok tersebut dikarenakan terdapat surat edaran  dari DEPKES yang isinya akan memberikan sanksi profesi maupun administrasi  kepada siapa saja yang bekerja sebagai PNS. Hal ini akhirnya diklarifikasi oleh ketua PPNI bahwa alasan dibatalkannya mogok nasional karena sudah ada kemajuan yang berarti dari RUU Keperawatan pada saat itu. Selanjutnya serentetan pertanyaan juga muncul  dari rekan-rekan universitas lan diantaranya UNHAS, UNDIP, UIT  yang menanyakan sejauh mana progress report UU Keperawatan.
Diakhir perbincangannya Prof. Yani  juga menjelaskan bahwa jika sampai akhir bulan September pemerintah belum mensyahkan  RUU Keperawatan maka akan diambil tindakan tegas  yaitu dilakukannya mogok nasional yang prosedurnya nanti akan dikirim ke instansi, keseluruh profesi keperawatn se-Indonesia. Diskusi berakhir pukul 14.00 WIB. 
(Kastrad’91 ILMIKI, Wn & Jy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar